
Kalau kamu pernah dengar istilah ‘saham syariah’, mungkin sudah tahu bahwa tidak semua saham bisa langsung dibeli oleh investor yang ingin menjaga kehalalan investasinya. Ada proses seleksi ketat yang harus dilewati. Dan proses itu bertumpu pada kriteria saham syariah yang ditetapkan secara resmi oleh OJK.
Tapi apa sebenarnya kriteria itu? Apakah cukup hanya melihat jenis bisnisnya, atau ada hal lain yang perlu dicermati?
Di sinilah banyak investor—bahkan yang sudah lama di pasar modal—masih sering keliru. Mereka mengira kalau bisnisnya terlihat ‘halal’, sahamnya otomatis masuk kategori syariah. Padahal ada dimensi lain yang sama pentingnya, yaitu kondisi keuangan perusahaan itu sendiri.
Artikel ini membahas tuntas semua kriteria yang dipakai OJK untuk menyeleksi saham sebelum masuk Daftar Efek Syariah—lengkap dengan angka-angka spesifik dan penjelasan logis di baliknya.
Apa Itu DES dan Siapa yang Mengeluarkannya?
Sebelum masuk ke kriterianya, penting untuk tahu konteksnya. DES—kependekan dari Daftar Efek Syariah—adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh OJK dua kali setahun, biasanya pada bulan Mei dan November.
DES berisi daftar lengkap semua efek (termasuk saham) yang sudah dinyatakan memenuhi prinsip syariah. Kalau sebuah saham ada di DES, artinya sudah lolos dua lapis seleksi: seleksi bisnis dan seleksi keuangan.
Landasan hukumnya adalah Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, yang bisa kamu akses langsung di situs resmi OJK.
📋 Fakta Penting soal DES DES diperbarui dua kali setahun — Mei dan November. Setiap periode ada saham yang masuk dan ada yang keluar. Karena itu, memiliki saham syariah bukan berarti kamu bisa santai selamanya — portofolio perlu dievaluasi ulang setiap 6 bulan.
Kriteria Pertama: Jenis Usaha yang Diperbolehkan
Ini lapis pertama dan yang paling mendasar. Sebuah perusahaan tidak akan pernah masuk DES kalau bisnis utamanya menyentuh salah satu dari kategori berikut:
Bisnis yang Langsung Dikeluarkan dari DES
- Perjudian dan permainan berbasis taruhan — termasuk kasino fisik maupun platform digital.
- Perdagangan yang dilarang — termasuk barang atau jasa yang secara syariah jelas haram.
- Jasa keuangan berbasis bunga (riba) — ini yang paling banyak berdampak: bank konvensional, multifinance konvensional, dan lembaga pembiayaan berbasis bunga tidak akan masuk DES.
- Produksi atau distribusi minuman beralkohol — termasuk produsen, importir, maupun distributornya.
- Industri rokok — perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan rokok secara konsisten tidak masuk DES.
- Bisnis senjata ilegal atau produksi konten terlarang — termasuk industri yang mengandung unsur pornografi.
Satu poin di atas saja sudah cukup untuk mengeluarkan saham dari DES, tidak peduli seberapa bagus kinerja keuangannya.
đźš« Ingat: Bukan Hanya Bisnis Utama OJK melihat seluruh lini bisnis perusahaan, bukan hanya yang paling dominan. Kalau perusahaan punya anak usaha atau segmen bisnis yang menyentuh kategori haram meskipun bukan yang utama, ini bisa jadi pertimbangan dalam proses seleksi.
Kriteria Kedua: Rasio Keuangan yang Harus Terpenuhi
Lolos dari seleksi bisnis belum cukup. Ada dua rasio keuangan yang juga harus dipenuhi. Di sinilah banyak perusahaan yang bisnisnya ‘terlihat halal’ ternyata gagal masuk DES.
Rasio 1: Utang Berbasis Bunga Maksimal 45% dari Total Aset
OJK menetapkan bahwa total utang yang mengandung bunga (pinjaman dari bank konvensional, obligasi berbunga, dll.) tidak boleh melebihi 45% dari total aset perusahaan.
Kenapa angka 45%? Ini adalah ambang batas toleransi yang ditetapkan setelah mempertimbangkan realitas bisnis di Indonesia—hampir semua perusahaan punya utang berbasis bunga dalam jumlah tertentu. Angka 45% dianggap masih dalam batas yang tidak mendominasi sumber pembiayaan perusahaan.
Kalau lebih dari 45%, artinya lebih dari separuh aset perusahaan pada dasarnya ‘ditenagai’ oleh sistem yang berbasis riba—dan ini yang membuat sahamnya tidak layak masuk DES.
📊 Ilustrasi Rasio Utang Contoh: Total aset perusahaan = Rp10 triliun Batas utang ribawi = 45% x Rp10 triliun = Rp4,5 triliun Kalau utang berbunga perusahaan = Rp3 triliun → LOLOS Kalau utang berbunga perusahaan = Rp5 triliun → TIDAK LOLOS
Rasio 2: Pendapatan Non-Halal Maksimal 10% dari Total Pendapatan
Ini rasio kedua yang tidak kalah penting. OJK membatasi pendapatan yang berasal dari sumber-sumber yang tidak sesuai syariah—misalnya bunga deposito, pendapatan dari anak usaha yang bisnisnya bermasalah, atau sumber lain yang masuk kategori non-halal.
Batas toleransinya adalah 10% dari total pendapatan. Artinya, sebuah perusahaan masih bisa masuk DES meskipun ada sedikit ‘kebocoran’ pendapatan dari sumber yang kurang bersih—selama porsinya tidak mendominasi.
Kenapa masih ada toleransi 10%? Karena dalam praktik bisnis modern, hampir tidak ada perusahaan yang 100% bersih dari pendapatan non-halal. Perusahaan manufaktur halal pun biasanya menaruh kelebihan kas di deposito bank konvensional yang menghasilkan bunga. OJK mengakomodasi realitas ini dengan angka 10%.
⚠️ Soal Tathir (Purifikasi) Kalau saham yang kamu pegang punya pendapatan non-halal (meski di bawah 10%), sebagian ulama menyarankan untuk melakukan tathir — menyedekahkan bagian dari dividen yang setara dengan proporsi pendapatan non-halal perusahaan. Ini langkah kehati-hatian yang baik meski tidak diwajibkan secara mutlak.
Bagaimana Proses Seleksinya Berjalan?
Mungkin kamu penasaran: siapa yang melakukan seleksinya, dan bagaimana prosesnya?
OJK melakukan evaluasi secara periodik dengan menggunakan data laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit. Proses ini tidak memerlukan perusahaan untuk mendaftarkan diri secara aktif—OJK yang melakukan penilaian atas semua emiten yang terdaftar di BEI.
- OJK mengumpulkan data laporan keuangan dari semua emiten yang terdaftar di BEI, termasuk data segmen bisnis dan struktur pendapatan mereka.
- Seleksi bisnis dilakukan terlebih dahulu — apakah ada lini usaha yang masuk kategori haram? Kalau ya, langsung dikeluarkan dari pertimbangan.
- Seleksi rasio keuangan dilakukan berikutnya — rasio utang dan pendapatan non-halal dihitung dan dibandingkan dengan batas yang ditetapkan.
- Hasil seleksi dituangkan dalam DES yang kemudian dipublikasikan secara resmi dan bisa diakses publik.
- Proses ini diulang setiap 6 bulan — artinya komposisi DES bisa berubah setiap periode.
âś… DES Bisa Diakses Gratis Hasil seleksi OJK tersedia untuk umum dan gratis. Kamu bisa download DES terbaru langsung dari situs OJK atau memantau perubahan indeks JII dan ISSI melalui situs Bursa Efek Indonesia.
Kenapa Perusahaan Bisa Keluar dari DES?
Ini pertanyaan yang praktis dan penting buat kamu yang sudah punya portofolio saham syariah. Ada beberapa kondisi yang bisa membuat sebuah saham keluar dari DES di periode berikutnya:
Perubahan Struktur Bisnis
Kalau perusahaan mengakuisisi anak usaha baru yang bisnisnya bermasalah, atau ada perubahan strategi yang membuat porsi pendapatan dari sumber non-halal melonjak di atas 10%, sahamnya bisa keluar dari DES.
Rasio Utang yang Meningkat
Perusahaan yang sebelumnya lolos rasio utang bisa saja keluar kalau di periode berikutnya mereka mengambil pinjaman besar dari sumber berbasis bunga—misalnya untuk ekspansi besar-besaran yang didanai utang bank konvensional.
Perubahan Regulasi atau Metodologi OJK
OJK juga bisa memperbarui metodologi atau interpretasi kriterianya dari waktu ke waktu. Meski ini jarang terjadi, perubahan regulasi bisa berdampak pada status syariah beberapa saham sekaligus.
Ini yang membuat evaluasi berkala setiap 6 bulan itu penting—bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan nyata untuk menjaga kebersihan portofoliomu.
Topik Lanjutan yang Perlu Kamu Pelajari
Memahami kriteria saham syariah adalah fondasi penting. Dari sini, ada beberapa langkah lanjutan yang bisa kamu ambil:
- Ingin pahami lebih dalam cara membedakan saham halal dan haram? Baca: Saham Halal atau Haram? Begini Cara Membedakannya dengan Tepat
- Mau tahu syarat dan batasan investasi saham menurut Islam secara menyeluruh? Baca: Investasi Saham Menurut Islam: Ini Syarat dan Batasan yang Harus Dipenuhi
- Siap mulai tapi butuh panduan praktis dari nol? Cek: Kelas Gratis Saham Syariah
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah perusahaan bisa mengajukan diri untuk masuk DES?
Tidak. Proses seleksi DES bersifat top-down — OJK yang aktif mengevaluasi semua emiten, bukan emiten yang mendaftar. Sebuah saham masuk DES murni karena lolos kriteria yang ditetapkan, bukan karena perusahaannya mengajukan permohonan.
Apakah ada perbedaan DES untuk saham dan obligasi?
Ya. DES mencakup berbagai jenis efek, termasuk saham, sukuk (obligasi syariah), reksa dana syariah, dan efek beragun aset syariah. Kriteria untuk masing-masing jenis efek memiliki aturan spesifiknya sendiri. Artikel ini fokus pada kriteria khusus untuk saham.
Kalau rasio utangnya tepat di angka 45%, apakah masih bisa masuk DES?
Berdasarkan regulasi OJK, batasnya adalah ‘tidak melebihi 45%’ — jadi tepat di 45% masih masuk dalam batas yang diperbolehkan. Tapi angka yang mepet seperti ini perlu dipantau ketat, karena sedikit perubahan kondisi keuangan sudah bisa membuatnya melampaui batas di periode berikutnya.
Kesimpulan
Kriteria saham syariah bukan sekadar soal jenis bisnisnya. Ada dua lapis seleksi yang keduanya harus dipenuhi: bisnis yang tidak menyentuh sektor haram, dan rasio keuangan yang bersih dari dominasi riba.
Angka-angka konkretnya: utang berbasis bunga maksimal 45% dari total aset, dan pendapatan non-halal maksimal 10% dari total pendapatan. Dua angka ini yang menjadi pagar resmi dalam sistem DES.
Buat kamu sebagai investor, pahami bahwa kriteria ini bukan hambatan—ini justru panduan yang memudahkan. Dengan mengikuti DES, kamu sudah punya sistem seleksi yang dikelola oleh otoritas resmi, diperbarui berkala, dan bisa diakses gratis. Tugasmu tinggal memastikan saham yang kamu beli ada di daftar itu, dan mengevaluasinya setiap enam bulan.





