
Saham syariah adalah saham yang telah lolos proses seleksi berdasarkan prinsip Islam dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku di pasar modal Indonesia. Proses seleksi ini dilakukan secara resmi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). Daftar tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan berbagai indeks syariah seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).
Bagi investor pemula, memahami syarat saham masuk indeks syariah merupakan langkah awal sebelum memulai investasi saham syariah secara benar. Dengan memahami kriteria ini, investor tidak hanya mengejar potensi keuntungan, tetapi juga memastikan dana yang diinvestasikan tetap berada dalam koridor syariat.
1. Jenis Usaha Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah
Syarat utama sebuah saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah adalah kegiatan usaha perusahaan tidak melanggar prinsip Islam. Emiten tidak boleh bergerak di bidang:
-
Perjudian dan permainan yang bersifat spekulatif
-
Lembaga keuangan berbasis bunga (riba)
-
Produksi, distribusi, atau perdagangan minuman keras
-
Produk haram serta aktivitas yang merusak moral
Artinya, model bisnis perusahaan harus jelas, halal, dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat. Bagi investor yang sedang mempelajari dasar saham syariah, memahami sektor usaha ini menjadi fondasi penting sebelum melakukan analisis lebih lanjut.
Panduan Dasar Saham Syariah untuk Pemula
2. Memenuhi Rasio Keuangan Syariah
Selain melihat jenis usaha, OJK juga menetapkan batasan rasio keuangan tertentu. Di antaranya:
-
Total utang berbasis bunga tidak melebihi 45% dari total aset
-
Pendapatan non-halal tidak lebih dari 10% dari total pendapatan perusahaan
Rasio ini bertujuan untuk memastikan bahwa meskipun perusahaan bergerak di sektor halal, struktur keuangannya tetap terkendali dan tidak bergantung pada sistem ribawi secara dominan.
3. Dievaluasi Secara Berkala
Status saham syariah tidak bersifat permanen. Evaluasi dilakukan dua kali dalam setahun. Jika perusahaan melanggar kriteria yang telah ditetapkan, sahamnya dapat dikeluarkan dari indeks syariah.
Proses evaluasi berkala ini memberikan perlindungan tambahan bagi investor, sehingga investasi yang dilakukan tetap selaras dengan prinsip syariah dan memiliki kepastian regulasi.





